Langsung ke konten utama

Tugas dan Fungsi LPM

Tugas LPM
STIKES Al-Fatah
“Ketua LPM memiliki tugas melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.”

Fungsi LPM
STIKES Al-Fatah

1. LPM bertanggung jawab penuh kepada Ketua STIKES Al-Fatah Bengkulu mengenai pengelolaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai kebijakan ketua dan senat akademik.
2. Beberapa divisi cakupan LPM yaitu :
- bagian dokumen mutu,
- bagian akreditasi
- bagian audit internal.

Postingan populer dari blog ini

Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah Lembaga Institusi dari Lembaga STIKES Al-Fatah memiliki tugas dan fungsi secara umum untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan setiap program studi (prodi) pada lingkup STIKES Al-Fatah. Serta terus menerus mendorong peningkatan hasil akreditasi setiap fakultas dan prodi tersebut. Ketua LPM Nurwani Purnama Aji, M.Farm., Apt.

Buku Kode Etik

Buku Kode Etik Dosen Link Download PDF : Download PDF Buku Kode Etik Dosen Buku Kode Etik Tenaga Kependidikan Link Download PDF : Download PDF Buku Kode Etik Tenaga Kependidikan Buku Kode Etik Mahasiswa Link Download PDF : Download PDF Buku Kode Etik Mahasiswa

SOP SPMI

SOP SPMI & SOP STIKES Link Download PDF : Download PDF SOP SPMI Download PDF SOP STIKES