Langsung ke konten utama

Tugas dan Fungsi LPM

Tugas LPM
STIKES Al-Fatah
“Ketua LPM memiliki tugas melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.”

Fungsi LPM
STIKES Al-Fatah

1. LPM bertanggung jawab penuh kepada Ketua STIKES Al-Fatah Bengkulu mengenai pengelolaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai kebijakan ketua dan senat akademik.
2. Beberapa divisi cakupan LPM yaitu :
- bagian dokumen mutu,
- bagian akreditasi
- bagian audit internal.

Postingan populer dari blog ini

Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah Lembaga Institusi dari Lembaga STIKES Al-Fatah memiliki tugas dan fungsi secara umum untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan setiap program studi (prodi) pada lingkup STIKES Al-Fatah. Serta terus menerus mendorong peningkatan hasil akreditasi setiap fakultas dan prodi tersebut. Ketua LPM Gina Lestari, M.Farm., Apt.

LAPORAN AKHIR PELAKSANAAN AMI 2023

LAPORAN AKHIR PELAKSANAAN AMI 2023 Laporan Akhir Pelaksanaan AMI Non-Akademik Link Download PDF : Download PDF Laporan Akhir Pelaksanaan AMI Non-Akademik Laporan Akhir Pelaksanaan AMI Pengabdian Link Download PDF : Download PDF Laporan Akhir Pelaksanaan AMI Pengabdian Laporan Akhir Pelaksanaan AMI Pendidikan Link Download PDF : Download PDF Laporan Akhir Pelaksanaan AMI Pendidikan Laporan Akhir Pelaksanaan AMI Penelitian Link Download PDF : Download PDF Laporan Akhir Pelaksanaan AMI Penelitian

Formulir SPMI

FORMULIR SPMI Link Download PDF : Download PDF Formulir SPMI